JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap peringatan Hari Buruh 2024 menjadi momentum untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Pertama, Apindo ingin mengucapkan Selamat Hari Buruh, dengan harapan agar kita selalu membangun hubungan industrial yang harmonis antara buruh, pengusaha, pemerintah untuk Indonesia yang lebih baik dan sejahtera," kata Shinta dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Ia juga berharap peringatan Hari Buruh berjalan lancar, sehat, saling mendukung dan menguatkan untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Shinta mengatakan Apindo menyambut baik prinsip-prinsip dan asas perilaku Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
Baca Juga: Listyo Sigit Jelaskan Tugas Staf Ahli Ketenagakerjaan Kapolri yang Diisi Presiden KSPI Andi Gani
Hal ini terkait dengan peluncuran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
“Kami menghargai bagaimana Hubungan Industrial Pancasila perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan jaman, dan menekankan pada pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya.
Shinta pun mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, agar terus berdialog dan terlibat aktif dalam proses rencana perubahan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sehingga dapat berlaku efektif.
Penguatan HIP juga diharapkan mampu mendukung kelangsungan berusaha, keharmonisan dalam hubungan kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan bersama.
Ia menegaskan, Apindo sebagai wakil dunia usaha, ingin terus menjadi bagian dalam menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar ke-5 di dunia.
Baca Juga: Partai Buruh Yakin Prabowo Bakal Terbitkan Perppu Cabut UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan
“Untuk itu, kita semua perlu menjaga agar pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 6 persen per tahun dan semua pihak yaitu pengusaha, pemerintah dan buruh mempunyai andil dalam mencapai pertumbuhan tersebut," tuturnya.
"Perlu strategi pendorong pertumbuhan ekonomi, di mana pengusaha dan buruh turut berperan,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.