JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada awal 2024, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama entitas legal tersebut.
Pelaku penipuan meniru situs maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Misalnya dengan menawarkan produk, pinjaman, atau investasi bodong.
Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," kata Satgas PASTI OJK dalam keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Geram Dengar Olivia Nathania Bebas dan Tak Mau Ganti Rugi
"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," tutur Satgas.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Baca Juga: Pengacara Christopher Yakin Kliennya Bebas terkait Kasus Penipuan Mobil Jessica Iskandar
Pada periode Februari s.d. Maret 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 537 entitas pinjol di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan illegal.
Seluruhnya berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal terdiri dari:
1. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
2. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
3. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Berkedok Surat Panggilan Polisi, Bisa Kuras Isi Rekening
“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.