Baca Juga: Pengacara Christopher Yakin Kliennya Bebas terkait Kasus Penipuan Mobil Jessica Iskandar
Pada periode Februari s.d. Maret 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 537 entitas pinjol di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan illegal.
Seluruhnya berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal terdiri dari:
1. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
2. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
3. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Berkedok Surat Panggilan Polisi, Bisa Kuras Isi Rekening
“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.