JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mulai memberlakukan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (29/2/2024) sejak pukul 12.00 WIB.
Pemberlakuan tarif tersebut diterapkan, setelah dilakukannya serangkaian sosialisasi selama sepekan, sejak Rabu, 21 Februari 2024 mengenai Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh.
Pemberlakukan tarif ini juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 pada Jumat, 2 Februari 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan).
Baca Juga: Tahun Ini, Mudik Lewat Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Bisa Keluar di Ngawen Klaten
"Sosialisasi tentang penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN, Kamis (29/2).
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.
"Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka di mana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh," ujarnya.
Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.
Baca Juga: KAI Tawarkan Diskon Tiket Kereta 20 Persen Khusus Pembelian Langsung di Stasiun-Stasiun Ini
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.