Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya. Namun, tunjangan operasional ini hanya digunakan untuk kegiatan sebagai pemimpin negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Gaji AHY sebagai Anggota TNI
Saat masih berdinas di TNI, AHY tercatat memegang pangkat Mayor. Ia mengundurkan diri pada 2016.
Saat AHY mengundurkan diri, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 31 Tahun 2015, yang menetapkan gaji berdasarkan pangkat dan masa kerja.
Seorang Mayor seperti AHY, berhak menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.856.400 hingga Rp 4.693.900 per bulan, tergantung masa kerja.
Selain gaji, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, yang saat itu diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2015.
Besaran tunjuangan kinerja diberikan sesuai kelas jabatan, berkisar Rp 1,1 juta bagi kelas jabatan 2, sampai paling besar Rp 35 juta untuk kelas jabatan 19.
Baca Juga: Jadi Menteri ATR Baru, AHY Beberkan Rencana 100 Hari Pertama! Apa yang Akan Dilakukan?
Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Panglima TNI lewat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Untuk Mayor, biasanya berada di kelas jabatan 9, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.694.000 per bulan.
Jadi, total pendapatan AHY saat masih di TNI adalah sekitar Rp 5.550.400 hingga Rp 7.387.900 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.