JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggantikan Hadi Tjahjanto.
Sebelum berkarir di pemerintahan, AHY berkarier sebagai anggota TNI.
Posisi baru ini tentunya membawa perubahan signifikan, termasuk dalam hal pendapatan.
Lantas, bagaimana perbandingan gaji AHY saat menjadi menteri dengan saat ia masih berdinas di TNI?
Baca Juga: Janji AHY, Sisa 8 Bulan Kerja Tuntaskan Masalah Tanah
Gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN
Sebagai menteri, pendapatan AHY diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan ini, semua menteri, termasuk AHY, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Tidak hanya gaji pokok, seorang menteri juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa para petinggi kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan AHY sebagai menteri, dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri dan anak.
Baca Juga: Cerita Andi Mallarangeng saat AHY Masuk Kabinet, Selasa Ditelepon Besoknya Pelantikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.