JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pegadaian berencana membuka layanan bank emas. Namun, saat ini masih menunggu regulasi terkait bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyatakan, pihaknya saat ini mengumpulkan masukan dari publik untuk menyusun aturan tentang bank emas.
“Iya betul kami sedang menyiapkan peraturan OJK tentang usaha bullion. Sekarang (perkembangan POJK bank emas Pegadaian) sedang minta masukan dari publik,” kata Agusman seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga: Promo Imlek Bank Mandiri: Diskon dan Cashback Transaksi Livin
Ia menjelaskan, POJK tentang bank emas adalah langkah penting dalam rangka menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Meski demikian, Agusman belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas Pegadaian tersebut.
“Intinya (POJK tersebut ) sedang kita siapkan, termasuk dengan minta masukan dari publik. Kalau ada update nanti kita informasikan, sehingga masyarakat luas bisa tahu,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Kampanye Akbar di GBK dan JIS, KAI Commuter Siap-siap Lakukan Rekayasa Operasional KRL
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.
"(Perkembangan bank emas) kami masih menunggu POJK-nya dari OJK untuk yang mengaturnya, kami masih menunggu," ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2).
Damar menyampaikan, meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.