Kompas TV ekonomi keuangan

Per 1 Januari 2024, Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%

Kompas.tv - 18 Desember 2023, 15:22 WIB
per-1-januari-2024-denda-keterlambatan-pinjol-jadi-0-1
Ilustrasi. Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Whoosh untuk Natal dan Tahun Baru sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol 

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:

1. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.

2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

a. bunga/margin/bagi hasil;

b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan

c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Baca Juga: Simak Aturan Baru OJK soal Pinjol: Penagihan Maksimal Pukul 20.00 dan Tak Boleh Ada Intimidasi.

3. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:

a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;

dan

b. untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:

Baca Juga: Jokowi Pimpin KTT ASEAN-Jepang, Bawa Isu Lingkungan hingga UMKM

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025;

3) dan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.


 




Sumber : OJK




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x