1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Pelaksana SISKOHAT
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Baca Juga: Jemaah Haji 2024 akan Dapat 127 Kali Makan dan 3 Jenis Layanan Transportasi
6. Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT atau pernah mengoperasikan menu pelayanan kedatangan dan kepulangan pada aplikasi SISKOHAT
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
7. Pelaksana Media Center Haji
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Bekerja di bidang jurnalistik atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama
- Memahami kode etik jurnalistik
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
8. Pelaksana PKPPJH
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren
- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
9. Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
- Berasal dari unsur TNI/POLRI
- Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
10. Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas
- Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pendaftaran dilakukan melalui laman https://haji.kemenag.go.id/petugas/ atau aplikasi Pustaka Kemenag.
Selengkapnya mengenai pedoman lengkap pendaftaran petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dapat dilihat di sini.