Kompas TV ekonomi keuangan

OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,3 Persen Mulai 2024, Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 12 November 2023, 04:25 WIB
ojk-turunkan-bunga-pinjol-jadi-0-3-persen-mulai-2024-simak-aturan-lengkapnya
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap. Dari 0,4% untuk bunga pinjaman konsumtif, menjadi 0,3% hingga 0,067% mulai Januari 2024. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Sepi Peminat, Pemerintah Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik jadi Rp10 Juta

2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

a. bunga/margin/bagi hasil;

b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan

c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:

a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;

dan

b. untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:

Baca Juga: Kementerian BUMN Terbitkan Surat Edaran, Minta Komisaris-Direksi BUMN Mundur Jika Masuk Tim Kampanye

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025;

3) dan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.


 

 




Sumber : Kompas.tv/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x