Kompas TV ekonomi energi

Sejumlah Produsen Tertarik Ikut Lelang 500.000 Rice Cooker yang akan Digelar Pemerintah

Kompas.tv - 10 Oktober 2023, 14:06 WIB
sejumlah-produsen-tertarik-ikut-lelang-500-000-rice-cooker-yang-akan-digelar-pemerintah
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi yang jadi payung hukum pembagian rice cooker untuk 500.000 rumah tangga. Yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock/STEPHANIE FREY)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyampaikan, program pemberian AML di tahun 2023 merupakan insentif kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

"Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Selain itu program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," kata Jisman dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari lama resmi Kementerian ESDM, Senin (9/10/2023).

Ia menerangkan, program pembagian rice cooker untuk setengah juta keluarga di 2023 bisa meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh, setara dengan kapasitas pembangkitan 20MW. Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3kg.

"Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat: Konversi Kompor Listrik Boros Anggaran dan Tidak Ada Urgensi

Kemudian, target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.


 

"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 s.d. 2,2 liter," tuturnya.

Baca Juga: Konversi Kompor Listrik Batal, Pemerintah Akan Dorong Program Jaringan Gas

Program ini, lanjut Jisman, merupakan hibah dari Pemerintah, oleh karena itu perlu disematkan stiker yang bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan".

Ditjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program, saat ini tengah menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Selanjutnya dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat. 




Sumber : Kompas.tv, Kontan.co.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x