Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mendag Zulhas Ungkap 6 Perbedaan Utama Permendag Baru soal Pengaturan Social-Commerce

Kompas.tv - 27 September 2023, 21:58 WIB
mendag-zulhas-ungkap-6-perbedaan-utama-permendag-baru-soal-pengaturan-social-commerce
Foto arsip. Zulkifli Hasan atau Zulhas, Kamis (26/4/2023). Zulhas mengungkapkan 6 aturan utama Permendag baru yang beda dari aturan sebelumnya. (Sumber: Mawar Kusuma Wulan/Kompas.id)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Andre Rosiade Minta Pemerintah Adil pada Pedagang Online dan Offline

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, kata dia, sosial commerce wajib memastikan agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

Selain itu, social commerce juga wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," terangnya, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jokowi soal Revisi Permendag yang Atur TikTok Shop dkk: Besok Mungkin Keluar

Sebagai informasi, di dalam Permendag 31/2023 dijelaskan bahwa Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau Jasa.

Di dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan bahwa Social-Commerce dilarang menjadi produsen maupun memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya.

Bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag 31/2023:

PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.

Bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag 31/2023:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x