Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pemerintah Hanya Bolehkan Social Commerce untuk Promosi Bukan Transaksi, Aturan Lengkap Segera Turun

Kompas.tv - 26 September 2023, 08:47 WIB
pemerintah-hanya-bolehkan-social-commerce-untuk-promosi-bukan-transaksi-aturan-lengkap-segera-turun
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Sumber: Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV Sosial commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti TV, tetapi tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).

Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, pihaknya  segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 “Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Zulhas.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-Commerce" Seperti TikTok Shop

Zulhas menyebut nantinya Permendag baru itu akan mengatur ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi.”

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” imbuh Zulhas, dikutip dari keterangan tertulis Setkab.


 

Dalam keterangan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah bakal melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.

Baca Juga: Tanggapan TikTok usai Dilarang Berjualan: Penjual Lokal Meminta Kejelasan

Hal ini, kata dia, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x