Kompas TV ekonomi loker

Rincian Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023 untuk D3, S1 dan S2, Ini Besaran Gajinya

Kompas.tv - 22 September 2023, 13:15 WIB
rincian-formasi-cpns-sekretariat-jenderal-dpr-ri-2023-untuk-d3-s1-dan-s2-ini-besaran-gajinya
Ilustrasi CPNS. Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 lulusan D3, S1 dan S2 (Sumber: -)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) RI membuka formasi CPNS 2023 lulusan D3, S1 dan S2. 

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor : 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023 Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan CPNS Setjen DPR 2023 yakni Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus

Kebutuhan khusus dialokasikan bagi Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

Baca Juga: Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan S1 Semua Jurusan, Berikut Link Pendaftarannya

Berikut formasi CPNS Setjen DPR 2023

1. Ahli Pertama – Analis Legislatif

  • Kualifikasi pendidikan: S-2 Pertahanan; S-2 Ilmu Gender; S2 Ilmu Kesehatan; S-2 Teknik Industri; S-2 Teknik Sipil; S-2 Ilmu Komunikasi; S-2 Hukum Internasional; S-2 Ilmu Politik; S-2 Pengelolaan Sumber Daya Alam; S-2 Ilmu Pertanian; S-2 Hukum Administrasi Negara; S-2 Transportasi; S-2 Teknik Lingkungan; S-2 Manajemen; S-2 Pertambangan;S-2 Ilmu Hukum; S-2 Keuangan & Perbankan; S-2 Ilmu Kelautan; S-2 Hukum (Agraria/Pertanian); S-2 Kesejahteraan Sosial. 
  • Gaji: Rp. 2.579.000 - Rp. 5.898.000

2. Ahli Pertama Analis Pemantauan Pelaksanaan Undangan Undang-Undang Legislatif

  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum

Gaji: Rp. 2.579.000 - Rp. 5.898.000

3. Ahli Pertama – Perisalah Legislatif

  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Ilmu Manajemen; S-1 Ilmu Komunikasi; S-1 Ilmu Hukum; D-IV Administrasi Pemerintahan; S-1 Ilmu Administrasi Publik/Negara; S-1 Ilmu Hubungan Internasional
  • Gaji: Rp. 2.579.000 – Rp. 5.898.000

4. Terampil - Asisten Perisalah Legislatif

Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi Perkantoran; D-III Sekretari/ Kesekretariatan; D-III Administrasi Publik; D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen; D-III Manajemen Administrasi; D-III Manajemen Perkantoran

Gaji: Rp. 2.301.800 – Rp. 5.003.800

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Akun SSCASN setelah Daftar CPNS dan PPPK 2023 jika Lupa atau Rusak

Persyaratan

1. Kebutuhan Umum:

- Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2), Sarjana (Strata Satu/S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:

  • Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
  • Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Magister (Strata Dua/S-2);
  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2023 Khusus dan Umum, Ini Link Download PDF Juknis serta Syaratnya

  • Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2) dan Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Pelamar penyandang disabilitas membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit
  • Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan
  • Selanjutnya pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Update Terbaru Link PDF Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari Berbagai Instansi

  • Memiliki ijazah dan transkrip nilai Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari: a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
  • Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Persyaratan selengkapnya terkait formasi CPNS Sekjen DPR 2023 dapat dilihat di sini.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x