JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memblokir 288 temuan berupa 243 entitas serta 45 konten pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebanyak 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media tersebut ditemukan selama Agustus 2023, atas dukungan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media,” demikian tertulis dalam keterangan Otoritas Jasa Keuangan, dikutip Kompas.TV, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: OJK Panggil Pinjol AdaKami Hari Ini, soal Dugaan Nasabahnya Tewas Bunuh Diri karena Teror Penagihan
“Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut,” katanya.
Dengan pemblokiran dan penurunan konten tersebut, maka sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.
Dari 7.200 entitas keuangan ilegal tersebut, 1.196 di antaranya merupakan entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Menurut keterangan OJK, modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.
“Seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” tuturnya.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri ini.
Baca Juga: Profil AdaKami, Pinjol yang Nasabahnya Diduga Bunuh Diri karena Tak Kuat Diteror Debt Collector
Sebab, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Untuk diketahui, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.