JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.
Baca Juga: Terakhir Naik Gaji 2019, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Saat Ini
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan PNS saat menyampaikan RAPBN 2024 di parlemen.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus, tanggal 16 Agustus Pak Presiden," kata Sri Mulyani kepada wartawan di kawasan Istana Negara, Selasa (30/5/2023).
Usulan kenaikan gaji PNS ini pertama kali diungkap MenPANRB Azwar Anas. Ia menyampaikan, usulan kenaikan gaji itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS.
Baca Juga: Misbakhun Berharap RAPBN Terakhir Jokowi Ada Terobosan Baru dan Inovatif Jawab Tantangan Ekonomi
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.