JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank BRI mengimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).
Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif yaitu 1 Januari 2024.
Bank BRI sendiri masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Saldo Minimal Tabungan Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan BTN
"Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk," kata pihak BRI dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Apabila nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, akan dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan atau PPh.
"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," ujar BRI.
Pihak BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.
Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada bank.
Baca Juga: Hacker Tawarkan Jasa Bobol myBCA Asal Bayar Rp7,5 Juta, BCA Minta Nasabah Tidak Sebar Data Rahasia
"Nasabah diimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi kantor Bank BRI terdekat," kata BRI.
Aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui website resmi Ditjen Pajak hingga 31 Desember 2023.
Berikut cara aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id/
2. Pilih menu ‘‘Login’’
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya
Baca Juga: Sri Mulyani Janji Tingkatkan Layanan Pajak: Harusnya Lebih Mudah dari Beli Pulsa Telepon
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.