"Nasabah diimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi kantor Bank BRI terdekat," kata BRI.
Aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui website resmi Ditjen Pajak hingga 31 Desember 2023.
Berikut cara aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id/
2. Pilih menu ‘‘Login’’
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya
Baca Juga: Sri Mulyani Janji Tingkatkan Layanan Pajak: Harusnya Lebih Mudah dari Beli Pulsa Telepon
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.