Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.
Dari data itu terlihat PPPK menjadi prioritas pemerintah di rekrutmen ADN 2023. Pemerintah juga membuka jalur afirmasi kepada eks tenaga honorer K2 (THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah mengabdi lama di instansinya.
Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” terang mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Baca Juga: Uji Publik RUU ASN untuk Mencegah PHK Massal
Anas mengatakan, hal itu untuk menunjukkan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang telah mengabdi. Serta, penerapan prinsip zero growth dan negative growth di pengadaan ASN.
Ia menuturkan, Zero growth artinya pengadaan dilakukan untuk menggantikan posisi-posisi kosong akibat ASN yang pensiun. Sedangkan negative growth artinya menghilangkan posisi-posisi yang berpotensi akan hilang dari adanya digitalisasi.
Anas menegaskan, pemerintah bukan pembuka lapangan kerja. Pembukaan lapangan kerja diciptakan lewat investasi baik di daerah maupun di pusat.
"Padahal semestinya kita bekerja untuk menyiapkan lapangan pekerjaan lewat investasi atau perizinan yang kita percepat. Kalau rekrutmennya tidak profesional, maka birokrasi kita tidak profesional juga. Pelayanan publiknya lambat, investasi terhambat, ujungnya tidak ada lapangan pekerjaan yang tercipta," tutur Anas.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023. Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Baca Juga: Duh, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Beroperasi, tapi Akses ke Stasiun Baru Dibangun
Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, rekrutmen CASN harus diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, penyederhanaan birokrasi, dan kebutuhan ASN.
“Dengan memperhatikan kemampuan membayar gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Airlangga.
“Calon ASN yang direkrut tentu bisa mengisi posisi kunci sebagai future leaders, yang nanti menjalankan birokrasi berkelas dunia dalam rangka visi Indonesia Maju 2045,” sambungnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.