Sementara sanski blacklist sementara, kata dia, berlaku bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket.
Adapun dalam sanksi blacklist sementara, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.
Di sisi lain sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.
Pengecekan tersebut meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.
“Pengecekan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut dia, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar.
Menurut dia denda dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Tak hanya pengecekan, kondektur juga selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ingin Batalkan Tiket Kereta Api Lewat KAI Access atau Loket? Simak Syarat dan Langkahnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.