Nicke juga mengimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jadi kalau ada kelangkaan di daerah mana pun atau ketika melihat ada distribusi LPG Subsidi yang kurang tepat sasaran atau penyelewengan silahkan lapor ke 135 agar bisa langsung ditindaklanjuti,” tuturnya.
Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi LPG 3 Kg selama periode bulan Juli 2023.
Untuk memastikan pasokan aman, pemantauan penyaluran LPG terus dilakukan di lebih dari 50.000 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pasca Kejadian Truk Tabrak Tiang Listrik di Lintasan Pondok Ranji, Perjalanan KRL Mulai Normal
“Kami mencatat peningkatan konsumsi LPG 3 Kg selama periode bulan Juli 2023 sebesar 2 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya. Berdasarkan pemantauan di lapangan, saat ini stok dan penyaluran LPG bersubsidi dalam kondisi aman. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam siaran pers, Selasa (25/7).
Selain melakukan pemantauan di level agen dan pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga turut bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran.
"Beberapa upaya kami lakukan di antaranya mengadakan operasi pasar di beberapa wilayah di Jawa serta menyiapkan tambahan pasokan di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara," ungkap Irto.
Sebagai upaya mendorong penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak, sejak 1 Maret 2023 Pertamina Patra Niaga tengah melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg di pangkalan resmi.
“Saat ini Pertamina fokus ke pencocokan data yang dilakukan di 411 Kota/Kab di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan,” jelasnya.
Baca Juga: Pesan Sri Mulyani ke Pekerja Keuangan: Jangan Pernah Tergoda untuk Curang dan Manipulatif
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum di konversi), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 Kg.
“Pertamina juga menyediakan produk LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, yang tersedia di outlet minimarket, Bright Store, maupun layanan pesan antar Pertamina Delivery Service dengan menghubungi 135,” tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.