JAKARTA, KOMPAS.TV - Seseorang bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun.
Peserta dapat melakukan pencairan JHT secara online dengan HP tanpa harus datang ke kantor cabang. Ini memudahkan bagi Anda yang tengah memiliki kesibukan yang padat.
Pada dasarnya, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT sebenarnya akan dibayarkan kepada peserta secara total peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, JHT juga bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun dengan dilakukan sebagian atau maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Peserta yang dapat mencairkan saldo JHT 10 persen adalah mereka yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan:
Mencairkan saldo JHT 30 persen ini dilakukan apabila peserta ingin membayar uang muka perumahan. Syaratnya sama, yakni minimal keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim jika Status Pegawai Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya
Mencairkan saldo JHT lewat HP dapat dilakukan melalui laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya.
1. Kunjungi laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.