Menurut Pramono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ESDM Arifin Tasrif akan membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26/2023.
Yakni untuk memerinci ketentuan teknis dan daerah yang dapat melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.
“Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” kata Pramono.
Baca Juga: Pengusaha Akui Tersenyum Bahagia Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut | BTALK
Pramono menekankan, substansi utama dari PP 26/2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut.
Karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai.
Maka, kata dia, pasir laut harus diambil untuk menghindari masalah yang diakibatkan sedimentasi.
Terkait tindakan hilir diperbolehkannya ekspor atau tidak dari pengambilan atau pengerukan pasir laut itu, kata Pramono, akan ada peraturan teknis yang dibuat oleh Menteri KP dan Menteri ESDM.
“Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah, karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” kata Pramono.
Baca Juga: Mahfud: Presiden Instruksikan Segera Bayar Utang ke Swasta dan Rakyat yang Sudah Inkrah
Presiden Jokowi, kata Pramono, sudah melakukan kajian mendalam bersama para menteri terkait dan pihak-pihak lainnya sebelum menerbitkan PP 26/2023.
“Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” ujar Pramono.
Dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.