JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penentuan lokasi yang diperbolehkan menggelar kegiatan eksplorasi sedimentasi laut masih dibahas lintas kementerian.
Yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketiga kementerian itu harus mencapai kata sepakat wilayah mana saja yang pasir lautnya boleh dieksploitasi dan diekspor.
"(Penentuannya) nanti sama-sama kita, ESDM (Kementerian ESDM), Perhubungan (Kementerian Perhubungan), dan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Arifin di Jakarta.
Arifin menyebut, pembahasan oleh 3 kementerian itu akan menghasilkan aturan turunan atau aturan teknis dari PP 26/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: KKP: 3 Miliar Kubik Pasir Laut Siap Diekspor, Nanti Dikaji Lagi | BTALK
"Ya bersama, kita akan bersama itu, nanti kalau disepakati kan ada metodenya. Siapa yang nanti ini untuk memelihara alur laut, kesehatan laut, mungkin itu di KKP," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil kajian awal sudah ada dan dipegang oleh KKP.
Ia juga memastikan, kajian tersebut sudah mengindahkan dan mempertimbangkan kepentingan konservasi laut.
"Memang yang diarahkan targetnya adalah mengenai sedimen itu. Jangan sampai sedimen itu membuat pendangkalan, membahayakan alur pelayaran," ucapnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Redaksi: Pemerintah Belum Transparan Daerah yang Pasir Lautnya Bisa Dikeruk dan Dijual | BTALK
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.