JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen Toko Buku Gunung Agung mengumumkan akan menutup seluruh tokonnya karena mengalami kerugian. Penutupan sebenenarnya sudah dilakukan sejak pandemi 2020.
Toko yang ditutup saat itu terletak di Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta. Namun, kerugian yang diderita Gunung Agung bukan hanya sejak pandemi.
"Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar," kata manajemen PT Gunung Agung Tiga Belas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/5/2023).
"Dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020," kata manajemen.
Penutupan sisa outlet yang masih buka akan dilakukan sampai dengan akhir tahun ini, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penutupan gerai, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tak bisa dihindarkan.
Baca Juga: Heboh soal Kasus PHK, Ini Klarifikasi PT Santos Jaya Abadi dan PT Agel Langgeng
Namun mereka membantah jika disebut telah mem-PHK ratusan karyawan dengan tidak mengikuti aturan.
Manajemen Gunung Agung sudah menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) tertanggal 24 Maret 2023 soal PHK karyawan.
Pihak Gunung Agung juga telah menanggapi seluruh surat yang diterima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.
"Namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan," ujar manajemen.
Menurut Gunung Agung, dalam surat itu disebutkan ada 16 bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia. Dimana kontrak kerja mereka telah berakhir pada 2022.
"Karenanya, informasi yang berkembang terkait Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar," ucap manajemen.
Baca Juga: Daftar 10 Halte Transjakarta yang Tutup selama Revitalisasi dan Rute Alternatifnya
Dalam setiap tindaklanjut surat yang diterima termasuk yang disampaikan oleh pihak ASPEK Indonesia, dilakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku.
Manajemen juga menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan. Yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tutur manajemen.
Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.
Mirah menyebut organisasi buruhnya adalah induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).
"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Tips Pilih Jastip Tiket Konser, Hati-hati Jangan Sampai Duit Hasil Nabung Hangus Kena Tipu
Berdasarkan laporan yang masuk, ada sekitar 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. Hal tersebut masih akan berlanjut di tahun 2023 ini dengan total korban PHK 350 pekerja.
"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ujarnya.
Menurut Mirah, selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gunung Agung telah mengontrak pekerja secara berulang, dengan masa kerja yang terus-menerus. Pada 24 Maret 2023, ASPEK Indonsia telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas, untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.
Namun, manajemen Mirah menyebut Gunung Agung menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.
Baca Juga: Jelang Coldplay ke Jakarta, Jastip Tiket Konser Menjamur, Apa Bedanya dengan Calo?
Mirah menyebut, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).
Mirah mengklaim, Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.