Tidak hanya membatalkan puasa, hal tersebut juga akan membuat orang yang melakukannya dikenai denda (kafarat).
Kafarat tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka ia wajib memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Baca Juga: Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Dilengkapi Artinya dan Penjelasan Lengkap
5. Keluar air mani (sperma) karena bersentuhan kulit
Hal yang dimaksud adalah keluar mani karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis meski tanpa melakukan hubungan seksual.
Namun apabila keluar mani akibat mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa
Saat wanita yang mengalami haid atau nifas, puasanya maka batal dan diwajibkan untuk mengqadhanya di bulan lain ketika Ramadan usai.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal.
Namun apabila sudah sembuh, orang tersebut juga wajib mengqada puasanya.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam
Jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih), maka puasanya menjadi tidak sah.
Itulah 8 hal-hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Semoga di bulan yang suci ini kita semua bisa menjalankan ibadah dengan maksimal dan diberi kemudahan. Wallahu'alam.
Sumber : Kompas TV/NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.