Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump ngambek gara-gara rencana pemerintah Indonesia membebankan pajak pada layanan digital, salah satunya adalah Netflix.
Kami kutip dari reuters, pemerintah Amerika Serikat akan menyelidiki negara-negara yang akan memberlakukan pajak layanan digital, termasuk Indonesia.
Perwakilan dagang Amerika Serikat bilang pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.
Baca Juga: Respons Sri Mulyani Soal Pajak Netflix yang Bikin Trump Marah
Trump khawatir banyak mitra dagang amerika yang akan menggunakan skema dagang yang tak adil.
Kementerian keuangan bakal tarik pajak digital layanan streaming film dan musik mulai 1 Juli mendatang.
Layanan tersebut dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Produk digital seperti aplikasi dan permainan yang dianggap mengambil manfaat ekonomi Indonesia melalui transaksinya juga akan kena PPN.
Penerapan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara untuk menanggulangi dampak pandemi Covid 19.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan mengomentari pernyataan Presiden AS Donald Trump yang marah karena layanan jasa digital Amerika seperti Netflix, Zoom dan lainnya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai atau pajak Digital.
Baca Juga: Siap-siap! 1 Juli Mendatang Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Produk Digital
Sri Mulyani enggan menjawab hal ini setelah ditanya wartawan usai rapat terbatas melalui video conference hari ini 3 Juni 2020.
"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini tengah mempertimbangkan untuk menarik pajak layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat.
Dilansir dari Reuters, Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan Presiden AS Donald Trump mengkhawatirkan akan banyak mitra dagang yang akan gunakan skema pemungutan pajak yang tak adil.
Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa, Donald Trump: Keluarga George Floyd Berhak Atas Keadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.