Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan berbagai paket kebijakan yang diterbitkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19 bakal diberikan kepada perusahaan.
Namun demikian, bekas Wali Kota Solo itu memastikan paket stimulus ekonomi itu hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Kamis (30/4).
Jokowi meminta berbagai program stimulus ekonomi bisa segera dilaksanakan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Penjelasan Jokowi Soal 5 Skema Besar Pemulihan Ekonomi
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menjalankan skema yang dapat meringankan beban pekerja sektor formal yang jumlahnya mencapai 56 juta orang.
Sejauh ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sektor manufaktur dan 18 sektor riil lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan pemberian keringanan pembayaran kredit.
"Saya kira ini sebuah skema yang sangat baik, tapi sekali lagi tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul bisa tepat sasaran," kata Jokowi.
Pada sektor informal juga diterapkan sejumlah skema sebagai stimulus. Sebanyak 70 juta pekerja di sektor informal mendapat bantuan sosial bila masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
"Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan,”tutur Jokowi.
Baca Juga: Langkah Presiden Cegah Meluasnya PHK Massal
"Pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mereka dapat bantuan sosial baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Jokowi.
Selain itu, dia meminta agar kementerian/lembaga dapat memperbanyak program padat karya. Dengan demikian, tercipta penyerapan tenaga kerja yang banyak melalui program tersebut.
Lebih lanjut, Jokowi meminta adanya perlindungan kepada para pekerja migran, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun masih berada di luar negeri.
"Sehingga mereka betul-betul pada posisi tetap terlindungi," kata Jokowi.
Saat ini, disampaikan Jokowi telah terjadi sejumlah PHK. Sebanyak 375.000 pekerja mengalami PHK sementara lebih dari 1 juta pekerja dirumahkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.