A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tangani Virus Corona, Pemerintah Terbitkan Global Bonds. HIPMI: Secara Jangka Panjang Tidak Tepat

Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tangani Virus Corona, Pemerintah Terbitkan Global Bonds. HIPMI: Secara Jangka Panjang Tidak Tepat

Kompas.tv - 15 April 2020, 12:18 WIB
tangani-virus-corona-pemerintah-terbitkan-global-bonds-hipmi-secara-jangka-panjang-tidak-tepat
Ilustrasi dollar AS (Sumber: Thinkstock.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Utang Global atau Global Bonds dengan tenor 50 tahun.

Secara implisit sebesar USD 4,3 miliar dalam tiga bentuk surat berharga global, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) seri RI 1030, RI 1050, dan RI 0470. 

Penerbitan Global Bonds kali ini akan digunakan untuk memenuhi strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara umum, termasuk biaya untuk upaya penanganan dan pemulihan wabah virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah dan Bank Indonesia Berusaha "Menyambung Nyawa Perekonomian" Lewat Dana Global

Seri RI 1030 memiliki tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 diterbitkan sebesar 1,65 miliar USD dengan yield global sebesar 3,9 persen. 

Seri kedua yaitu RI 1050 dengan tenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2050. 

Nominal yang diterbitkan juga 1,65 miliar USD dengan yield 4,25 persen. 

Sedangkan seri ketiga adalah RI 0470 dengan tenor 50 tahun, jatuh tempo 15 April tahun 2070 sebesar 1 miliar USD dengan tingkat yield 4,5 persen. 

Seri ini merupakan global bond pertama yang diterbitkan dengan tenor 50 tahun.

Penerbitan obligasi tersebut dikritisi oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Ajib Hamdani menilai kebijakan yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu merupakan keputusan yang akan memberatkan neraca keuangan untuk jangka Panjang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x