“Naruh emas batangan di SDB juga aneh sih. Karena biasanya disimpan di safe deposit box sendiri atau dicairkan atau dikembalikan ke Antam itu bisa dapat insentif,” ujar Doddy.
Ia mengungkap, biasa sewa SDB ukuran 30x15x5 cm bisa jutaan rupiah. Apalagi ukuran besar. Pasalnya, membangun SDB itu mahal sekali. Safe Deposit Box hanya ada di kantor cabang utama bank dan yang gedungnya dimiliki sendiri oleh bank.
“Istilahnya itu bikin SDB dulu baru bikin kantor cabangnya. Ruangannya itu sendiri seperti kurungan, dilapisi baja lalu lapis beton. Mungkin hanya traktor atau tank yang bisa jebolin,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat seorang nasabah datang ke bank untuk menaruh barang di SDB, ia akan diminta untuk mengisi daftar barang apa saja yang akan dimasukannya. Dari daftar itu bank akan membuat perhitungan untuk penggantian asuransi jika sesuatu terjadi.
“Jadi ngisi saya taruh surat dan perhiasan yang nilainya setara sekian rupiah. Kan kalau ada kebakaran meleleh juga itu SDB dan barang-barang didalamnya, jadi bisa ketahuan perkiraan nilainya,” terang Doddy.
Baca Juga: Pejabat Pajak Wahono Saputro Miliki Jumlah Harta Tak Wajar, Berujung Diperiksa KPK!
“Namun memang, karena alasan privasi, pihak bank tidak akan mengecek apakah yang ditauh nasabah ke dalam SDB itu sesuai dengan daftar yanag ia tulis,” sambungnya.
Dalam kasus Rafael, jika ia jujur mengisi daftar saat menyewa SDB, seharusnya pihak bank akan memberikan notifikasi ke PPATK. Lantaran ada seorang pejabat pajak yang menaruh Rp37 miliar dalam SDB.
“Bank itu ada panduan dari PPATK. Kalau ada yang mencurigakan dia akan lapor ke PPATK. Kalau Rafael jujur mengisi uang Rp37 miliar dalam daftar,” kata Doddy.
Walaupun tidak ada larangan menyimpan uang tunai di SDB, pihak bank tentunya tidak ingin dikaitkan dengan segala bentuk kejahatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.