JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah kabar yang menyebut pihaknya baru mengetahui harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo saat kasus penganiayaan anaknya mencuat. Menurut Sri Mulyani, pegawai di Kemenkeu rutin melaporkan harta kekayaannya.
Rafael adalah ayah Mario Dandy yang menjadi tersangka karena menganiaya anak salah satu petinggi GP Ansor.
“Tidak benar jika kami baru meneliti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Rafael) saat ada kasus,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan, untuk pegawai di Kemenkeu yang levelnya pejabat wajib melaporkan LHKPN sesuai Undang-Undang, dalam hal ini dilaporkan ke KPK.
Sedangkan pegawai yang bukan pejabat, juga wajib membuat Laporan Harta Kekayaan (LHK) ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Selanjutnya, Irjen Kemenkeu yang akan menliti LHK tersebut.
Baca Juga: PPATK Laporkan Transaksi "Aneh" Rafael ke KPK Sejak 2012, Tapi Belum Ditindaklanjuti
Sri Mulyani pun memaparkan data hampir seluruh jajaran Kemenkeu sudah taat melaporkan harta kekayaannya. Dari total 78.640 pegawai, pada 2022 ada 99,98 persen pegawai yang sudah melapor.
Kemudian pada 2021 ada 99,87 persen yang sudah lapor dan pada 2020 ada 99,86 persen yang sudah lapor.
“Untuk yang tidak melapor diberi Tindakan disiplin. Laporan mereka lalu dianalisa dan ditindaklanjuti jika ada perkembangan yang tidak wajar dari harta mereka,” kata Sri Mulyani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.