“Enggak setuju, itu menyusahkan orang. Karena dimanapun tinggal kan tetap Warga Negara Indonesia,” kata Trubus saat dihubungi Kompas TV, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Berlaku November 2023, Ini Aturan Penghapusan Tenaga Honorer yang Bikin Kepala Daerah Pusing
Menurut Trubus, jika Pemprov DKI menerapkan kebijakan itu, justru semangat pembangunannya terbalik. Malah membuat Jakarta eksklusif untuk masyarakat tertentu. Ia khawatir kebijakan serupa juga akan diterapkan oleh daerah lain di Indonesia.
“Saya lihat enggak ada dampak negatifnya kok, kalau banyak orang yang punya KTP Jakarta tapi tidak tinggal di Jakarta. Begitu juga di daerah lain,” ujarnya.
Jika kebijakan itu diterapkan karena pemda ingin menertibkan adminstrasi, Trubus menyebut yang harus diperbaiki adalah sistemnya.
“Pemda harus memberikan layanan publik yang sama untuk semua warga. Tidak boleh diskriminatif,” sebutnya.
Di sisi lain, Trubus memahami besarnya anggaran yang digelontorkan DKI Jakarta untuk layanan publik. Misalnya rumah sakit. Sedangkan pemasukan pajak daerahnya belum optimal. Seperti yang pernah dilontarkan Heru Budi beberapa waktu lalu, banyak warga yang punya KTP Jakarta karena layanan publik di Ibu kota bagus.
Trubus pun mengusulkan, jika Pemprov DKI memberlakukan sejumlah syarat bagi warga yang tetap ingin ber-KTP Jakarta, tapi tinggalnya di daerah lain.
Baca Juga: Urbanisasi ke Jakarta Naik, Heru Budi: DKI Punya RS Bagus, Bansosnya Ada 17
“Pertama. Warga itu harus punya aset di Jakarta. Entah rumah atau apa. Sehingga ada keterikatan dengan Jakarta. Atau bisa juga, warga ini dikenakan tarif yang lebih tinggi saat akan memakai layanan publik di Jakarta,” tuturnya.
“Enggak bisa juga kalau enggak ada keterikatan apa-apa, sehari-hari tinggal dan kerja di daerah lain, tapi giliran mau nikmati fasilitas layanan publik baru datang ke Jakarta,” lanjutnya.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.