"Akan disayangkan melepas Sri Mulyani," ujar salah satu sumber yang merupakan seorang anggota parlemen.
Baca Juga: Menteri Basuki Rilis Aturan Tenaga Kerja Asing, Dibatasi Cuma 5 Persen di Proyek Infrastruktur
Sumber lain mengatakan, mereka 97% yakin Perry Warjiyo adalah satu-satunya pilihan presiden, meskipun kandidat calon belum diajukan dan "apa pun bisa terjadi" dalam politik.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, siapapun calonnya, Gubernur BI harus punya komitmen untuk mengurangi penerbitan utang dengan bunga tinggi, dan mencari alternatif solusi pembiayaan alternatif misalnya melalui debt for climate (utang ditukar program lingkungan).
"Memiliki integritas yang tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan misalnya menjabat komisaris perusahaan swasta," ujar Bhima, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (21/2).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.
Baca Juga: Pabrik Sepatu Adidas dan Nike Bakal PHK 6.000 Karyawan di Vietnam, Dimulai Akhir Bulan Ini
Sehingga Presiden Jokowi masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023 untuk memberikan nama ke DPR.
Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo, mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023.
Jika Presiden Jokowi telah mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.