JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Muin Zachry mengancam menggugat Bank BCA secara perdata, karena dinilai telah lalai menerapkan prosedur penarikan dana nasabah. Sehingga uang milik Muin bisa dengan mudah dikuras oleh seorang tukang becak.
Anak kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin, Dewi Mahdalia mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana teller BCA Cabang Jalan Indrapura yang memproses penarikan tersebut.
"Kita akan somasi, jika tidak direspons kita siapkan gugatan perdata dan laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang," kata Dewi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Dewi menyesalkan kasus seperti itu bisa terjadi di BCA, yang merupakan sebuah bank swasta yang cukup terkenal.
"Masak pegawai bank BCA yang notabene seorang sarjana, kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," ujar Dewi.
Baca Juga: Tukang Becak Bobol Tabungan, BCA Ingatkan Nasabah Tidak Beri Data Penting kepada Pihak Mana Pun
Sementara itu, Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja menyatakan perusahaan akan melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada sang teller.
"Teller yang memproses pengambilan dana oleh tukang becak tersebut tidak melakukan kesalahan karena telah mengkonfirmasi data-data pribadi pemilik rekening," tutur Jahja saat dikonfirmasi Kompas TV, Senin (23/1).
Jahja juga memastikan uang Muin yang diambil tukang becak bernama Setu tidak akan diganti.
"Dana nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Ini seperti meninggalkan dompet di toilet, ya salah yang meninggalkan dompetnya," ujarnya.
Ia menyebut, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan BCA dalam pengambilan dana tidak akan diubah.
"Jangan karena kasus begini yang satu dari 10 juta, nasabah lain susah karena repot dengan tambahan SOP," ucapnya.
Baca Juga: Simak Tips Cegah Penipuan Sniffing Bermodus Kurir Paket Kirim Foto ke WhatsApp
Pada 5 Agustus 2022 lalu, seorang tukang becak di Surabaya berhasil mengelabui teller BCA dan menarik uang tunai sebesar Rp320 juta yang bukan miliknya. Ternyata, uang milik korban bernama Muin Zachry itu akan digunakan untuk berobat istri Muin yang sakit.
Namun, sang Ibu tidak bisa mendapat perawatan maksimal lantaran uang pengobatannya tak ada lagi.
"Uang itu dari hasil penjualan dua rumah kami. Rencananya oleh Bapak untuk biaya pengobatan ibu saya yang sedang sakit," kata Dewi.
"Pada 19 Agustus 2022, ibu saya meninggal dunia," ujarnya.
Ia menyayangkan prosedur keamanan penarikan uang di BCA.
"Di bank lain, yang saya tahu untuk memastikan pemilik rekening sampai ada verifikasi kornea mata," ujarnya.
Baca Juga: Simak Tips Komplain soal Produk Atau Layanan di Media Sosial, Biar Tak Disomasi atau Dituntut
Kasusnya kini sudah masuk ke persidangan. Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, uang Rp 320 juta milik Muin dikuras oleh terdakwa bernama Setu dan Tolchah.
Setu adalah tukang becak yang datang ke teller BCA dan mencairkan uang Muin. Setu memiliki wajah dan perawakan yang mirip Muin.
Sedangkan Tolchah adalah orang yang menyuruh Setu dan orang yang mencuri buku tabungan, kartu ATM, hingga mengetahui PIN ATM Muin. Tolchah meminta tolong pada Setu dengan alasan uang itu milik ayah Tolchah yang sedang sakit, sehingga tak bisa datang sendiri ke bank.
Dewi menyampaikan, Tolchah adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang Surabaya.
"Ngakunya kerja sopir. Tolchah belum sepekan tinggal di rumah kost milik ayah saya," ujar Dewi.
Ia menjelaskan, Tolchah mencuri buku tabungan dan yang lainnya saat Muin salat Jumat. Setelah tahu kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke bank BCA terdekat.
Baca Juga: Biar Belanja Aman, Simak Tips Terhindar Penipuan Online Shop
"Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura Surabaya," tutur Dewi.
Berdasarkan informasi tersebut Muin langsung pergi ke kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya.
"Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara Tolchah sudah menghilang," ujarnya.
Dewi menuturkan, sejak ayahnya menyadari kartu ATM nya hilang, hanya ada waktu 15 menit sampai Muin mengetahui ada laporan penarikan uang.
Namun Dewi tidak tahu mengapa Tolchah sampai mengetahui PIN ATM Muin.
"Soal bagaimana Tolchah bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," ujarnya.
Berdasarkan materi dakwaan juga, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Tolchah dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.