Kompas TV bisnis kebijakan

Survei CHED ITB: Pedagang Untung Sampai 30 Persen Jika Jual Rokok Eceran

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 10:30 WIB
survei-ched-itb-pedagang-untung-sampai-30-persen-jika-jual-rokok-eceran
Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran di tahun 2023. . (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan dan melarang iklan rokok pada media digital pada 2023. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Penyusunan Program Pemerintah.

Tujuan aturan itu, agar perokok pemula seperti pelajar dan anak-anak tidak bisa lagi membeli rokok. Namun  dari sisi pedagang, menjual rokok eceran jauh lebih menguntungkan dibanding menjual rokok per bungkus. Sebatang rokok bisa dihargai Rp2.000 hingga Rp3.000 tergantung jenis rokoknya.

Peneliti dari Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan, rokok eceran dapat memberikan keuntungan  pada penjual rokok sebesar 20 hingga 30 persen.

Hal itu ia sampaikan dalam rilis survei CHED pada April lalu.


“Ini akan meningkatkan daya beli rokok terutama bagi anak-anak yang masih sekolah dan orang miskin yang memiliki keterbatasan pendapatan untuk membelanjakan barang,” kata Adi saat itu, dikutip dari Antara pada Selasa (27/12/2022).

Adi menyebutkan, bila satu bungkus rokok dengan isi 16 batang dijual (HTP) seharga Rp25.000, kemudian dijual kembali dengan harga per batang Rp2.000, maka profit ekstra yang didapatkan oleh penjual bisa mencapai Rp7.000 per bungkusnya. 

Baca Juga: Emak-Emak Pusing Cukai Rokok Naik, Tapi Bapak-Bapak Santai: Rejeki Mah Ada Aja

Hal itu disebabkan banyak dari masyarakat khususnya pelajar dan masyarakat berpendapatan rendah, memiliki akses yang mudah dalam menikmati rokok eceran tersebut. Banyak di antara mereka membeli rokok eceran di tempat yang tidak memiliki izin dagang secara resmi.

"Sebanyak 85 persen penjualan rokok eceran dijual oleh para pedagang kaki lima," ucapnya.

Ia menjelaskan, data itu didapat dari survei CHED dengan standar acuan Harga Jual Eceran dan Harga Transaksi Pasar (HJE-HTP) pada PMK 198/010/2020. Survei itu dilakukan pada area Jabodetabek.

Selain itu, hasil survei menyebutkan, penjualan rokok eceran sebanyak 80 persen ditemukan di terminal atau stasiun, 75 persen di pom bensin SPBU, 71 persen pada grosir, 75 persen ditemukan di pasar tradisional dan 0 persen pada minimarket.

Dari keenam titik penjualan tersebut, rata-rata penjualan harian rokok di area Jabodetabek dapat mencapai Rp408.946 per harinya.
 
Selain karena mudahnya akses pada rokok eceran, profit semakin meningkat karena adanya pola pikir kedua kelompok yang tetap dapat menikmati rokok bermerek populer dengan harga yang rendah.

Baca Juga: Daftar Kebijakan Berlaku di 2023: Blokir STNK, Cukai Rokok Naik hingga Bayar Tol Tanpa Sentuh

"Dari hasil survei, terdapat lima merek terkenal yang mudah diakses yaitu Malboro Merah, Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, Gudang Garam Filter dan Djarum Super," ujarnya.
 
“Ini juga memberikan peluang bagi mereka untuk tetap bisa mengkonsumsi rokok karena bisa diecer. Walaupun sebungkus harganya Rp30.000 dengan isi 10 sampai 12 batang, jika dia memiliki uang Rp10.000 berarti setidaknya dia bisa membeli tiga batang rokok,” sambungnya.




Sumber : Antara, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x