JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyatakan, pelayanan masyarakat berpotensi turun jika jabatan wali kota dan bupati dihapus dari sistem pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta, setelah Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan Timur.
"Jika wali kota dan bupati dihilangkan, tentu berimbas pada layanan publik yang semakin melorot. Seharusnya, peran wali kota dan bupati diperkuat agar Jakarta menjadi kota bisnis global usai tidak lagi menjadi IKN," kata Mujiyono seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, wali kota dan bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk mengoordinasikan kerja dinas-dinas di kewilayahan. Wali kota dan bupati juga merepresentasikan perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta seperti selama ini.
"Dengan itu justru seharusnya peran wali kota dan bupati diperkuat untuk mengoordinasikan kerja dinas-dinas di wilayah. Selain itu wali kota dan bupati di Jakarta sifatnya administratif dan tidak dipilih oleh rakyat," ujar Mujiyono.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jakarta Direncanakan Tidak Lagi Punya Wali Kota dan Bupati
Ia menilai, alasan penghapusan wali kota dan bupati untuk penyederhanaan birokrasi tidak tepat karena pengelolaan pemerintahan di Jakarta tidak seperti mengelola sebuah korporasi.
"Perbaikan sistem birokrasi memang diperlukan, tapi tidak seharusnya menghapus wali kota dan bupati," ucapnya.
"Mereka ini pembina kewilayahan yang harus mengerti karakteristik dan budaya warga di setiap wilayah. Tidak melulu berkaitan dengan birokrasi, namun pamong untuk warga Jakarta yang beragam," ucapnya.
Hal serupa disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro. Ia menyebut tidak adanya wali kota dan bupati administrasi Jakarta setelah kepindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur (Kaltim), akan mempersulit pengelolaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Jakarta.
Baca Juga: PJ Gubernur DKI Heru Rombak Direksi Jakpro, Ini Susunan Terbaru
"Sangat susah, dulu saja ketika gubernur punya wakil gubernur, kewenangannya tidak bisa memberikan pengayoman kepada lima kota dan satu kabupaten, yaitu Kepulauan Seribu di Jakarta," tutur Karyatin.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.