Kompas TV bisnis kebijakan

DPRD DKI: Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati Akan Buat Pelayanan Masyarakat Turun

Kompas.tv - 29 November 2022, 14:39 WIB
dprd-dki-jakarta-tanpa-wali-kota-dan-bupati-akan-buat-pelayanan-masyarakat-turun
Sejumlah kendaraan melintas di Bundaran Semanggi, Jakarta Selatan (23/3/2022). Anggota DPRD DKI menilai pelayanan masyarakat berpotensi turun jika jabatan wali kota dan bupati dihapus dari sistem pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta, setelah Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan Timur. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Hal itu sulit dilakukan karena berbagai hal. Mulai dari luasnya wilayah Jakarta sampai masyarakat Jakarta yang heterogen sehingga memiliki kompleksitas permasalahannya sendiri.

"Karena itu sangat tidak memungkinkan dijangkau langsung oleh seorang gubernur. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saja ada Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan lain-lain dan itu juga ada otorisasi daerah," ujarnya. 

Karyatin menilai, penghapusan kursi wali kota dan bupati di Jakarta akan menimbulkan persoalan baru. Salah satunya pelayanan masyarakat akan tersendat dan jalur birokrasi bisa semakin panjang.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Heru akan Perketat Izin Konser, Cegah Penyebaran Covid-19

Pasalnya, selama ini masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada gubernur melalui wali kota atau bupati, karena mereka merupakan kepanjangan tangan gubernur dalam melayani warganya di kota maupun kabupaten setempat.

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini, bukan berarti dengan dihapuskannya jabatan bupati dan wali kota di DKI, kemudian birokrasi akan sederhana (simpel).

"Justru akan semakin panjang, karena bagaimanapun mereka punya jenjang-jenjang di dalam aturan dan bisa berimplikasi kepada struktur pemerintahan yang paling kecil di tingkat RT dan RW," ujarnya.

Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan wali kota dan bupati setelah tidak menyandang sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani gubernur.

Baca Juga: Populasi di IKN Dibatasi Hanya 1,91 Juta Jiwa, Proses Pemindahan hingga 2045

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa setelah bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/11).

"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x