JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotel yang beroperasional di Bali dilarang memproduksi minuman arak Bali dengan modal besar, sebagaimana diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (6/11/2022).
"Saya memproteksi. Jika ada pengusaha yang ingin memproduksi ini dengan modal besar, saya larang," terang Koster, dihadapan para general manager hotel, menukil Antara.
Larangan itu diterapkan demi melindungi perajin arak Bali dari kalangan menengah ke bawah dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
"Kalau industri besar memproduksi ini (arak Bali-red) maka perajin mati, saya tidak mengizinkan," tegasnya.
Sebaliknya, Koster meminta hotel-hotel menjadi distributor, mengambil produk arak Bali dari para perajin.
"Kalau pengusaha di hilir semua menggunakan ini, saya kira ini bisa menjadi kekuatan ekonomi luar biasa bagi Bali," kata Koster.
"Arak Bali, garam Bali, beras Bali dan semuanya Bali, itu memiliki kualitas yang luar biasa," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Legal Diproduksi, Ini Beda antara Tuak, Brem dan Arak Bali
Sebelumnya diwartakan, arak Bali boleh diproduksi berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sejak 2 Februari 2021.
Minuman beralkohol ini juga sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
"Dengan telah ditetapkannya menjadi WBTb, proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya," kata Koster terpisah, Kamis (11/3).
Baca Juga: Pembuat Arak Bali Kesulitan Dimasa Pandemi, Demi Sekolahkan Anak
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.