JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Salah satunya adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia.
LPS menuntut ganti rugi senilai Rp29 miliar kepada Ova, Bambang Wahyudi, dan Djungtjik Arsan akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal.
"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” jelas Ary Zulfikar dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).
Gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan. Gugatan diajukan untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat terjadinya fraud.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Rektor UGM 2022-2027, Ova Emilia Sudah Dapat ‘Tantangan’ dari Mensesneg Pratikno
Atas permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Apabila pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya, maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.
“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal,” pungkas Ary.
Putusan perkara nomor 190/Pdt.G/2017/PN Yyk diputus pada 1 Agustus 2018 dan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.
"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00," demikian tulis putusan PN Yogyakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.