JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berkomentar soal rencana penghapusan larangan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) berasal dari partai politik.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tersebut masih dibahas pemerintah bersama DPR.
"Ya kita lihat saja nanti. Kita ikuti bagaimana pembicaraan-pembicaraan lanjut di DPR. Karena ini kan kewenangan DPR," kata Ma'ruf seperti dikutip dari kanal YouTube Wapres RI, Jumat (30/9/2022).
Namun Ma'ruf berharap, apapun keputusannya jangan sampai mengurangi kinerja BI dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
"Jangan sampai hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik. Yang penting kita begini, jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional. Itu saya kira," ujar Ma'ruf.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Buka-bukaan soal Alasannya Jadi Wapres: Saya Disuruh Belok sama Pak Jokowi
Pasal 47 ayat 1 UU No. 3/2004 tentang Perubahan atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
c. menjadi pengurus dan atau anggota partai politik
Sedangkan dalam draf RUU PPKS, bagian c tersebut dihapuskan. Menurut Maruf, larangan anggota parpol jadi anggota Dewan Gubernur BI dulu dibuat untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Bank Indonesia Jelaskan Penyebabnya
"Dia memang lembaga yang harusnya independen. Nah kita ikuti saja, yang penting jangan sampai merusak," ucapnya.
Saat ini, Dewan Gubernur BI terdiri dari Gubernur dan para deputinya berlatar belakang profesional di bidang keuangan, moneter, dan fiskal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.