Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi (MI). Lalu, MI tersebut menginvestasikan dana ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Selain bertugas mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, manajer investasi juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan secara rutin melaporkan pada investor reksadana.
Sebagaimana diketahui, SBN atau obligasi adalah surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) melalui agen penjual.
SBN ini terdiri atas dua kategori, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN terbagi menjadi dua jenis, yaitu konvensional dan syariah.
Untuk SBN konvensional dikenal dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Sementara, untuk jenis SBSN adalah Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST).
Hasil keuntungan dari pengelolaan modal, akan dibayarkan oleh negara kepada investor dalam bentuk kupon. Investasi ini bisa dilakukan mulai dari Rp1 juta saja dan tingkat bunga yang cenderung lebih tinggi dari deposito bank.
Selain itu, SBN dikenal cukup menguntungkan dan aman karena negara yang menjamin pembayaran modal dan imbalannya dalam jangka waktu tertentu.
P2P lending adalah instrumen investasi, dengan metode memberikan pinjaman uang kepada individu dan/atau bisnis, serta sebaliknya. Pada intinya, P2P lending akan menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online.
Nantinya, investor akan mendapatkan keuntungan melalui suku bunga pengembalian investasi. Adapun jangka waktu pengembalian pinjaman bervariasi, bisa bulanan sampai tahunan.
Investasi P2P lending memungkinkan kita mendapat keuntungan tinggi meski modal kita tidak besar. Bahkan di fintech tertentu, kita bisa melakukan investasi mulai dari Rp25.000 saja.
Keuntungan investasi di fintech lending, yakni imbal hasil tinggi. Jauh di atas inflasi, bahkan tingkat bunga deposito. Sehingga potensi uang bertumbuh sangat besar.
Return yang diberikan masing-masing perusahaan fintech lending beragam. Tetapi kamu dapat mengantongi keuntungan hingga 18 persen per tahun. Kalau dibagi 12, berarti 1,5 persen per bulan.
Besaran imbal hasil itu masih dalam batas wajar. Pendapatan tersebut akan kamu terima dalam bentuk tunai dan biasanya dihitung berdasarkan persentase bunga yang telah disepakati.
Namun, sepadan dengan keuntungan yang dijanjikan, investasi di fintech lending berisiko tinggi. Risiko investasi tersebut antara lain jika peminjam telat atau gagal bayar, bangkrut/uang dibawa kabur.
Sumber : Kompas TV/sikapiuangmu.ojk.go.id/kompas.com/grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.