JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah menyetujui sistem maid online (SMO) Malaysia. Sistem tersebut sebelumnya diberlakukan Malaysia untuk merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, pernyataan pihak Malaysia yang menyebut bahwa Indonesia telah sepakat untuk mengintegrasikan one channel system (OCS) dengan SMO, adalah tidak benar.
Lantaran jika SMO dilanjutkan, OCS yang sudah disepakati kedua negara, tidak optimal.
“Keberatan dari Indonesia mengenai dilanjutkannya sistem maid online mengenai mekanisme perekrutan PMI ke Malaysia karena hal tersebut akan membuat one channel system yang baru tiga bulan disepakati kedua negara, menjadi tidak efektif,” tutur Judha, Kamis (21/7/2022), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: PM Malaysia Minta Perselisihan soal Perekrutan TKI Dibereskan, Ingin Jaga Hubungan dengan Indonesia
Judha menjelaskan, SMO juga melanggar secara khusus Pasal 3 apendiks C dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, yang ditandatangani pemerintah kedua negara pada 1 April 2022.
“Sistem maid online akan mengabaikan proses keberangkatan pekerja migran kita sesuai prosedur, termasuk dalam hal ini proses pelatihan, persiapan kontrak kerja, dan dokumen—sehingga ketika (mereka) masuk ke Malaysia menggunakan visa perjalanan yang dikonversi ke visa kerja, akan membuat posisi PMI rentan tereksploitasi,” terangnya.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendorong kedua negara segera melakukan pertemuan bilateral untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Seandainya dilakukan integrasi sistem perekrutan pekerja migran antara kedua negara, tetap akan merujuk pada kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam MoU.
“Sistem yang ada di Malaysia secara teknis dapat digunakan selama ditujukan untuk mengimplementasikan kesepakatan yang ada dalam MoU,” kata Judha.
Baca Juga: Malaysia Akhirnya Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, karena Kuala Lumpur melanggar MoU tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara.
Keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan SMO, yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.
MoU tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau OCS sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan PMI ke Malaysia, sekaligus untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.
Selain dengan Malaysia, Indonesia saat ini juga masih membahas kelanjutan pengiriman TKI dengan Arab Saudi.
“MoU (perjanjian) sudah ada, tapi belum bisa implementasi karena masing-masing negara sedang memperbaiki sistemnya, kalau sudah selesai maka penempatan PMI itu bisa dilakukan lagi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Yasonna Sebut Lagu YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Respons BRI
Ida mengatakan, ketiga negara menargetkan pembahasan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) tersebut selesai pada tahun 2022. Penerapan sistem tersebut sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
“Kalau Indonesia siap, sistem itu dibangun Malaysia. Lalu untuk Arab Saudi sendiri semestinya sudah berjalan pada 2020, tapi karena Covid-19 tidak bisa dilakukan, karena MoU-nya habis selama dua tahun sebagai pilot project. Sekarang kami sedang memperbaharui MoU itu, pembahasannya sudah mau selesai,” tutur Ida.
Ia menjelaskan, nantinya TKI yang bekerja di Arab Saudi ditempatkan di pengguna jasa yang berbadan hukum, bukan perseorangan.
“Masing-masing negara sedang memperbaiki sistemnya, kita berupaya mencari yang terbaik,” ucapnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.