JAKARTA, KOMPAS.TV – Cara bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kini semakin mudah. Anda bisa membayar PBB secara daring (online) di berbagai platform, di antaranya mulai dari aplikasi Tokopedia, Klik Indomaret, Traveloka, hingga m-banking.
Syaratnya, Anda memiliki smartphone atau PC yang terhubung dengan jaringan internet.
Bayar PBB sendiri sudah menjadi rutinitas masyarakat pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Meski begitu, sebagian wajib pajak masih ada yang terlambat membayar PBB sehingga terkena denda keterlambatan.
Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara bayar PPB online secara mudah dan praktis dari HP.
Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya
PBB adalah pajak pusat, namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
Baca Juga: Simak, Begini Cara Beli Tiket Pesawat Online Lewat Aplikasi Populer
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Nah, bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara bayar PBB online, simak penjelasannya berikut ini:
Cara bayar PBB online via Tokopedia
Selain lewat website, cara bayar PBB online juga bisa dilakukan melalui aplikasi Tokopedia. Berikut langkah-langkahnya:
Cara bayar PBB online lewat Klik Indomaret
Cara bayar PBB online lewat Traveloka
Cara bayar PBB online lewat Bukalapak
Cara bayar PBB online lewat Shopee
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.