Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 13:39 WIB
catat-ini-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-freelancer-dan-wirausaha
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terdiri dari karyawan tetap di bidang formal yang mendapat upah dari perusahaan. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausaha dan pekerja paruh waktu (freelancer) juga bisa mendaftar.

Manfaat yang didapat pun hampir sama dengan pekerja penerima upah. Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara manfaat yang tidak didapat adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/6/2022), pekerja BPU mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor cabang. Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki KTP, KK, dan alamat email.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Laman Lapak Asik dan Kantor Cabang

Berikut Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) secara online:

1. Klik portal layanan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuj

2. pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7.Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:

1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

2. Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran

3. Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.

4. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.

5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

6. Melakukan pembayaran iuran

7. Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

8. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey ya




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x