JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terdiri dari karyawan tetap di bidang formal yang mendapat upah dari perusahaan. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausaha dan pekerja paruh waktu (freelancer) juga bisa mendaftar.
Manfaat yang didapat pun hampir sama dengan pekerja penerima upah. Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara manfaat yang tidak didapat adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/6/2022), pekerja BPU mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor cabang. Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki KTP, KK, dan alamat email.
Baca Juga: Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Laman Lapak Asik dan Kantor Cabang
Berikut Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) secara online:
1. Klik portal layanan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuj
2. pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7.Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran
3. Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
4. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
6. Melakukan pembayaran iuran
7. Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
8. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey ya
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.