JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terdiri dari karyawan tetap di bidang formal yang mendapat upah dari perusahaan. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausaha dan pekerja paruh waktu (freelancer) juga bisa mendaftar.
Manfaat yang didapat pun hampir sama dengan pekerja penerima upah. Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara manfaat yang tidak didapat adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/6/2022), pekerja BPU mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor cabang. Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki KTP, KK, dan alamat email.
Baca Juga: Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Laman Lapak Asik dan Kantor Cabang
Berikut Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) secara online:
1. Klik portal layanan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuj
2. pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.