JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai besok, Kamis (28/4/2022), larangan ekspor bahan baku minyak goreng sawit atau Refined bleached, and deodorized (RBD) Palm Olein resmi berlaku. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, larangan tersebut berlaku untuk tiga kode HS 1511.9036, 1511.9037, dan 1511.9039.
Larangan ekspor berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, tanpa terkecuali.
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang ujungnya 36, 37, 39," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Larangan tersebut berlaku hingga harga minyak goreng turun menjadi Rp14.000 di pasar tradisional, hingga pemerintah belum menyebut detil atas waktu berlakunya larangan itu.
Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Wapres: Itu Kan untuk Kebaikan Semua Pihak
"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," ujar Airlangga.
Menurutnya, beleid yang dikeluarkan pemerintah ini sudah sesuai dengan ketentuan organisasi perdagangan dunia atau WTO, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ia menyampaikan, Menteri Perdagangan M Lutfi akan membuat aturan sebagai payung hukum kebijakan itu.
Sedangkan untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan refined palm oil (RPO) masih diizinkan ekspor sesuai kebutuhan. Dengan begitu, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Temukan Ribuan Karton Minyak Goreng yang Akan Diekspor ke Hong Kong!
Airlangga juga meminta para pengusaha dan pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar.
Sementara itu, pengawasan akan dilakukan oleh pihak bea cukai.
"Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh bea cukai," tutur Airlangga.
"Pengawasan bea cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan UU, pengawasan terus menerus juga selama libur Idulfitri," ujarnya.
Baca Juga: Catat! Ini 3 Kode HS yang Kena Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Meski batas waktu belum ditentukan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelarangan ekspor secara berkala.
"Tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," sebutnya.
Sedangkan untuk mempercepat distribusi minyak goreng demi mencapai harga Rp14.000 per liter, akan dilakukan dengan 2 mekanisme rantai distribusi.
Yaitu dengan mekanisme pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance badan layanan umum tersebut.
"Kedua, penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar tradisional. Jadi, produsen yang tidak memiliki jaringan distribusi, akan diberikan untuk penugasan Bulog," katanya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.