Ia menyampaikan, tanah milik negara tidak bisa digunakan makelar untuk berspekulasi. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, akan ditata kembali oleh pemerintah. Supaya pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus.
Menurut Isran, jual beli tanah di luar wilayah IKN bisa mengikuti harga pasaran.
"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," ujar Isran.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Indonesia Negara yang Ulet Hadapi Berbagai Krisis
Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.
Isran pun sudah mengeluarkan aturan agar tidak terjadi jual beli tanah di dalam kawasan IKN.
"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN," ucap Isran.
"Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian diantara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," sambungnya.
Baca Juga: Saat Presiden Berkemah, Suku Asli IKN Merasa Ditinggalkan: Anak-Anak Kami Mau Tinggal di Mana?
Aturan itu berupa Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengendalian atas peralihan dan penggunaan tanah pada kawasan calon IKN dan penyangga. Disebutkan juga bahwa pejabat daerah terkait diminta tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah.
Selain itu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur juga menerbitkan Surat Edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 yang isinya mengatur tentang pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Surat edaran tersebut bertujuan guna mengendalikan peralihan atau transaksi jual beli tanah yang tidak wajar, yakni satu orang membeli tanah dalam jumlah yang sangat besar
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.