JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan batal menerapkan aturan larangan menjual minyak goreng curah di pasaran. Minyak goreng tanpa kemasan tersebut masih bisa diperdagangkan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Keputusan pemerintah terkait pembatalan aturan berdasarkan harga CPO yang naik.
Baca Juga: Harga Telur Mulai Naik, Minyak Curah Tetap Tinggi
Selain itu, faktor yang juga membuat pemerintah berubah pikiran adalah demi memperhatikan ekonomi warga di masa pandemi Covid-19. Daya beli yang masih rendah akan membuat masyarakat kesulitan jika minyang goreng curah ditiadakan.
Meski peredarannya tak lagi dilarang, pemerintah tetap meminta para produsen minyak goreng curah untuk terus mengikuti standar mutu dalam pembuatan sebelum menjualnya ke pasar. Hal ini demi menjaga konsumen dari kualitas minyak yang tak baik.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi
Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan larangan menjual minyak goreng curah. Sedianya larangan pemerintah terhadap penjualan minyak goreng curah akan dimulai pada tanggal 1 januari 2022.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.