Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Dalam arti, dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.
Selanjutnya, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," kata Eddy.
Baca Juga: Kereta Cepat Dibangun Pakai Utang China Rp65 Triliun, Siapa yang Bayar?
Berikutnya ialah pemberian Grace Period dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi.
“Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga,” ucap Eddy.
Jika debitur KUR terkena bencana yang berdampak pada usaha debitur lebih dari 50 persen, maka dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.
Sebelumnya, Kadin Jawa Timur mengungkapkan ada 6 sektor ekonomi yang terdampak letusan Gunung Semeru di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Salah satu yang paling terdampak adalah sektor pertanian di Kabupaten Lumajang yang merupakan lumbung pangan Jawa Timur.
Baca Juga: Lagi Butuh Dana Tambahan? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
5 Sektor ekonomi lainnya yang terdampak adalah perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, pertambangan serta pariwisata.
"Dampaknya pada ekonomi cukup besar, karena Lumajang termasuk lumbung pangan Jatim, di sana banyak komoditas pertanian dan perkebunan yang menjadi komoditas andalan, di antaranya padi, kopi, tembakau, jagung, cabe dan tebu," kata Adik, Senin (6/12/2021).
Sementara untuk Kabupaten Malang hasil bumi yang terdampak adalah panen sayuran, buah, dan bunga.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.