JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan, biaya vaksinasi booster kepada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan ditanggung negara. Sedangkan untuk masyarakat di luar golongan itu, harus membayar sendiri.
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup, nanti kita minta bayar sendiri,” kata Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (8/11/2021) lalu.
Masyarakat dibebaskan memilih jenis vaksin untuk dosis ketiga nanti. Namun, vaksinasi booster baru akan dimulai jika 50 persen penduduk sudah mendapatkan 2 dosis suntikan vaksin.
Menkes memperkirakan, di akhir Desember 2021 sudah ada 59 persen masyarakat yang sudah 2 kali mendapat dosis vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, negara melalui APBN akan menanggung biaya vaksin booster untuk 87,4 juta orang dengan kebutuhan 97,1 dosis.
Sedangkan untuk usia 11 dan 12 tahun akan diberikan kepada 4,4 juta jiwa dengan kebutuhan 9,9 juta dosis vaksin.
Vaksin booster merupakan dosis vaksin tambahan yang bertujuan memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Vaksin booster umum diberikan pada infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.
Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.